Selain mengamankan 7 pelaku polisi menyita barang bukti, CCTV TKP, tiga unit motor, tujuh buah senjata tajam jenis Celurit dan Pedang, dua buah stik golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.
Atas perbuatannya 7 Gangster dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:Gaduh Konvoi Gangster di Surabaya, Anak Risma Sebut: Ada yang Bilang Terpengaruh Pemuda Madura