SuaraJatim.id - Penyelidikan kasus pembelian kapal fiktif di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial MS, Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi, serta AY, manager keuangan PT Sumekar kala itu. Namun terhadap kedua tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Saat ditanya apakah mungkin ada tersangka baru, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, mengatakan bisa saja mengingat sekarang ini masih dalam tahap awal penyidikan.
"Tim penyidik masih terus bekerja menuntaskan kasus ini. Kami segera memanggil tersangka untuk proses pemeriksaan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (02/11/2022).
Baca Juga:2 Pejabat PT Sumekar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Kapal BUMD Sumenep
"Bisa saja ada tersangka baru selain dua yang sudah ditetapkan. Kita tunggu saja proses ini berjalan. Biarkan tim penyidik bekerja mendalami kasus ini," katanya menambahkan.
Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep kala kasus tersebut terjadi, A. Busyro Karim.
Pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Tak berselang lama, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar.
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Baca Juga:Musibah Kapal Penyeberangan di Sumenep, 11 Orang dan 7 Motor Tercebur ke Laut
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.
"Pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)," ujarnya.
"Karena itu, mengakibatkan kerugian perusahaan. Taksiran kami, pengadaan kedua kapal itu merugikan negara hingga Rp 8 miliar," ungkap Trimo.