Kronologis Suap Buat Sahat dari Mantan Kades Sampang

Harusnya jumat ini menjadi hari yang indah buat Sahat Tua P Simanjuntak. Ia akan mendapatkan uang dari Abdul Hamid sebesar Rp 1 miliar.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 Desember 2022 | 09:06 WIB
Kronologis Suap Buat Sahat dari Mantan Kades Sampang
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak jadi tersangka KPK [Foto: ANTARA]

"Untuk kepentingan pemeriksaan, mereka semua ditahan hingga 20 hari kedepan. Tentu mereka di tahanan yang berbeda. Penyidik masih akan memeriksa terkait jumlah uang dan penggunaannya," ucapnya.

Dalam kasus itu, Hamid dan Ilham ditetapkan sebagai pemberi. Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sahat dan Rusdi sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tahun Baruan di Balik Jeruji Besi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini