Setelah Gelar Perkara Hari Ini, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti, Ferry Irawan ditetapkan kepolisian menjadi tersangka, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Muhammad Taufiq
Kamis, 12 Januari 2023 | 12:12 WIB
Setelah Gelar Perkara Hari Ini, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka pada Ferry Irawan. [SuaraJatim: Dimas Angga]

"Kemudian penyidik juga menyampaikan SP2HP, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, pada korban maupun pengacara," terangnya.

Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT.

"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Athalla Naufal dan Verrell Bramasta Pegang Erat Tangan Venna Melinda Saat Sambangi Polda Jatim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini