"Kemudian penyidik juga menyampaikan SP2HP, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, pada korban maupun pengacara," terangnya.
Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Athalla Naufal dan Verrell Bramasta Pegang Erat Tangan Venna Melinda Saat Sambangi Polda Jatim