Hari Ini Ferry Irawan Diagendakan Diperiksa Penyidik Polda Jatim Kasus KDRT Venna Melinda

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan sesuai jadwal bakal diperiksa oleh Tim Penyidik dari Polda Jatim hari ini.

Muhammad Taufiq
Senin, 16 Januari 2023 | 10:39 WIB
Hari Ini Ferry Irawan Diagendakan Diperiksa Penyidik Polda Jatim Kasus KDRT Venna Melinda
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka pada Ferry Irawan. [SuaraJatim: Dimas Angga]

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," jelas Dirmanto.

Dirmanto juga menjelaskan, kedatangan Venna Melinda dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea pada hari ini.

"Ini tadi mbak Venna sudah datang, guna melakukan pemeriksaan tambahan, didampingi oleh pengacara Hotman Paris," tegasnya.

Penyidik juga sudah memberikan SP2HP, yakni perihal perkembangan kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda di salah satu hotel di Kediri.

Baca Juga:Venna Melinda Sering Mengiggau Hingga Tiba-tiba Nangis Setelah di KDRT Ferry Irawan

"Kemudian penyidik juga menyampaikan SP2HP, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, pada korban maupun pengacara," terangnya.

Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT.

"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini