Hari Ini Ferry Irawan Diagendakan Diperiksa Penyidik Polda Jatim Kasus KDRT Venna Melinda

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan sesuai jadwal bakal diperiksa oleh Tim Penyidik dari Polda Jatim hari ini.

Muhammad Taufiq
Senin, 16 Januari 2023 | 10:39 WIB
Hari Ini Ferry Irawan Diagendakan Diperiksa Penyidik Polda Jatim Kasus KDRT Venna Melinda
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka pada Ferry Irawan. [SuaraJatim: Dimas Angga]

Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT.

"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini