SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan Malang digelar hari ini, Senin (16/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap fakta baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan kalau Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan itu.
DEngan demikian, telah terjadi kealpaan yang dilakukan petugas hingga menyebabkan korban meninggal dan luka-luka. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar tanpa dihadiri media. Awak media hanya memantau lewat tayangan virtual.
Dalam sidang itu dijelaskan, Danki 3 Brimob AKP Hasdarmawan awalnya memberikan perintah kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar. Adapun ketiganya dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi.
Baca Juga:Keluarga si Tole, Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi PN Surabaya: Anak Saya Dibantai Secara Biadab
"Terdakwa memerintahkan Saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania," kata Jaksa menjelaskan.
"Dan Saksi Bharaka Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan," katanya menambahkan.
Kemudian, kata Jaksa, terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan "penembak selanjutnya persiapan menembak".
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nurkholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah supporter lagi.
Menurut Jaksa, penembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter panik. Dan hal itu menurut Jaksa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Baca Juga:Gegana Turun Tangan Jelang Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Ketentuan itu mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Pedoman tersebut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.
Jaksa menjelaskan pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko.
"Yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan supporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para supporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu digelar di PN Surabaya dengan tingkat keamanan tinggi dari kepolisian.
Ratusan polisi sejak pagi berjaga-jaga di sekitar pengadilan. Polisi juga berjaga-jaga melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk menghalau datangnya Aremania ke Surabaya yang sejak awal diminta tidak hadir.