SuaraJatim.id - Setelah gaduh Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cokroaminoto disegel hingga menyebabkan murid-muridnya tak bisa bersekolah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera meresponnya.
Ia lantas buka-bukaan masalah yang dihadapi oleh yayasan pengelola sekolahan tersebut, yakni Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Eri Cahyadi justru menkritik keegoisan pihak pengelola yayasan.
Eri Cahyadi menjelaskan, Pemkot Surabaya hanya mengikuti peraturan menyegel gedung sekolah di kampung Petukangan Tengah Nomor 37, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"Jadi aturan Perdanya begini, setiap bangunan yang tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) itu harus diperingatkan untuk mengurus IMB. Salah satu syarat untuk mengurus IMB adalah memiliki surat tanah," kata Eri Cahyadi kemarin, Rabu (18/01/2023).
"Berarti apa? Kalau ada yang tidak disegel berarti cari di Cipta Karya. Tapi ketika dia tidak memiliki IMB dan bangunannya sudah jadi, maka kita tidak pernah menyegel. Tapi dia tidak boleh membangun kembali," katanya menambahkan.
Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya menilai jika YPI membandel dan melakukan pelanggaran, yakni tetap melakukan pembangunan meski sudah diperingatkan, sehingga Pemkot Surabaya memasang segel pada gedung tersebut.
"Jadi misal ada bangunan, enggak punya IMB ya urusan IMB. Kalau misal tanahnya masih ngurus ya udah ndak apa-apa, tapi jangan membangun lagi, karena ini rumah-rumah lama. Kalau dia membangun ya kami segel, kalau dia tidak membangun ya tidak apa-apa bisa dilanjut jalannya. Karena ini adalah masa lalu dan peraturan tidak berlaku surut," katanya.
"Ada surat peringatan untuk jangan membangun dulu karena bangunannya itu tidak memiliki IMB. setelah itu surat-suratnya tidak ada sudah diperingatkan untuk jangan membangun, tapi Alhamdulillah bangun terus yang salah siapa? Saya ingin meluruskan, mulai sesuatu yang baik dengan niatan yang baik dan hati yang baik," imbuh Eri.
Dalam masalah ini, sebenarnya Eri Cahyadi sudah memberikan keluwesan pada YPI, dengan memperbolehkan sekolah maupun MI tetap menggunakan gedung. Namun dikarenakan imbauan atau peringatan dari Pemkot Surabaya tak dihiraukan, maka pemerintahan bertindak tegas.
Baca Juga:Persebaya Hancurkan Tuan Rumah Persita 5-0, Aji Santoso: Penampilan yang Sempurna
Kalau mereka tidak punya sertifikat, tidak punya bukti hak kepemilikan, tapi sudah berdiri ya kita biarkan beroperasi. Tapi ini malah bangun terus, lah ini berarti yang salah siapa. Saya sudah peringatkan mereka bolak-balik kok masih membangun, seharusnya kan berhenti membangun dan tetap melanjutkan operasional sekolahnya. Sehingga apa sehingga akan ada rasa keadilan," ungkap Eri.
- 1
- 2