SuaraJatim.id - Fakta lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kali ini Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto diperiksa sebagai saksi.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kompol Wahyu memberikan keterangan sebagai saksi kurang lebih selama tujuh jam.
Banyak hal yang dijelaskan oleh Kompol Wahyu, diantaranya terkait tugas dia sebagai Kabag Ops terutama saat pengamanan pertandingan Derby Jatim Arema vs Persebaya. Ia misalnya, mengatakan kalau sebenarnya Kapolres sempat meminta agar tiket dikurangi.
Namun, saat itu panitia mengatakan sudah terlanjur menjual tiket sehingga tidak bisa ditarik lagi. Ini dikatakan dalam sidang tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu.
Hal itu disampaikan Kapolres dalam rakor jelang pertandingan terkait kemungkinan adanya kerawanan baik sebelum, saat pertandingan dan sesudah. Juga dibahas terkait pengawalan, jumlah pasukan, masing-masing ring dijelaskan siapa saja personelnya.
"Saat rakor, pak Haris (ketua Panpel) menyampaikan pemaparan bahwa Bonek tidak hadir, jumlah tiket yang sudah terjual 42.500 dari 43.000 tiket yang disediakan. Sempat ada perintah dari Kapolres agar tiket dikurangi, namun petugas tiket mengatakan sudah terlanjur terjual," ujar Kompol Wahyu dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Ia lantas menceritakan kronologis penanganan yang dilakukan oleh polisi. Kompol Wahyu menjelaskan sekitar bulan September 2022 dirinya menerima surat tembusan terkait permohonan pengamanan dalam pertandingan Arema vs Persebaya yang berlangsung 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Malang.
Begitu surat tembusan permintaan pengamanan dia terima, saksi kemudian melakukan beberapa langkah antara lain membuat nota dinas rapat dan beberapa surat yang berkaitan dengan permohonan pengamanan pada pihak terkait dan juga perubahan jadwal pertandingan.
Langkah selanjutnya kata saksi adalah melakukan rencana pengamanan (renpam) berupa penyampaian gambaran berbagai kemungkinan seperti kerawanan-kerawanan yang akan terjadi di lapangan sebagai masukan pimpinan untuk tindak lanjut pengamanan.
Baca Juga:YLBHI Keberatan atas Aksi Brimob yang Datang ke Persidangan Tragedi Kanjuruhan
"Beberapa hal dipertimbangkan dalam renpam di antaranya adalah history yang mana dalam history pertandingan Arema vs Persebaya pernah terjadi pemain di lempari oleh suporter pada saat pemain Arema akan kembali," ujarnya.
Kemudian pada tanggal 15 September 2022 dilakukan rapat koordinasi secara internal. Rakor diikuti beberapa PJU tapi tidak semua. Dalam Rakor tidak disampaikan larangan penggunaan gas airmata sebagaimana regulasi PSSI.
Karena dalam enam pertandingan sebelumnya petugas juga dilengkapi oleh gas airmata. "Itu (gas airmata) bagian dari perlengkapan petugas," ujarnya.
Pada 28 September 2022 dilakukan rakor dihadiri oleh perwakilan Brimob, Terdakwa Suko, pihak Persebaya, Kemenpora, Kemenkes, seluruh PJU. Selain rakor secara langsung juga dilakukan lewat zoom seperti dengan Polres penyangga, seperti Polres Mojokerto, Sidoarjo dan Kapolsek yang ada di Malang.
JPU bertanya, apakah dalam rakor disampaikan pada tahun 2018 ada pertandingan antara Arema dan Persib dan ada penembakan gas airmata yang menyebabkan korban luka 200 orang? Saksi menjawab tidak pernah disampaikan hal tersebut.
Pada saat rakor, kata saksi lagi-lagi juga tidak dibahas terkait larangan penggunaan gas airmata sebagaimana dalam regulasi PSSI. Sebab kata saksi yang kembali menegaskan bahwa selama dia menjabat sebagai Kabag obs di Polres Malang dan melakukan pengamanan pertandingan enam kali di Kanjuruhan petugas selalu dilengkapi perlengkapan berupa senjata gas airmata.
Saat pertandingan, saksi berada di tribun Utara stadion Kanjuruhan Malang. Saksi melihat ada keributan di tribun dan ada tiga penonton yang diduga oleh para Aremania adalah Bonek. "Saat itu, saya yang mengamankan dan tidak tampak Steward di sana," ujarnya.
Masih kata Kompol Wahyu, sebelum pertandingan dimulai sudah ada nyanyian provokatif terhadap Bonek dari Aremania tapi Steward tidak melakukan langkah apapun.
Kompol Wahyu melanjutkan, banyak hal yang sudah dilakukan langkah antisipasi oleh pihaknya. Misalnya, pada pertandingan sebelumnya ada sejumlah penonton yang mabuk minuman keras. Maka seluruh Kapolsek di Malang melakukan razia minuman keras dan hasilnya dilaporkan setiap hari.
Pada saat pertandingan berakhir, pemain Persebaya langsung berlari menuju lorong ruang ganti dan masuk ke mobil Barakuda. Saat itulah saksi mengaku mendapat perintah dari Kapolres untuk mengawal mobil Barakuda yang dikendarai pemain Persebaya.
Dia lalu meliha suporter sudah melakukan tindakan anarkis dan membabi buta. Menghancurkan truk, melempar anggota dengan batako dan batu. Bahkan mobil Barakuda sempat tertahan lantaran banyaknya kendaraan yang rusak, batako, pagar di depan Barakuda.
"Situasi saat itu sudah mencekam, Suporter melakukan tindakan anarkis," ujarnya.
Saksi juga melihat ada penembakan gas airmata ke arah pintu utara dan saksi melihat situasi saat itu terjadi keos, brutal, anarkis. Saat itu Aremania sudah melempari petugas dengan batako, batu, bahkan pagar.
Jaksa menanyakan, dengan adanya keos, apakah renpam yang dibuat saksi tidak jalan? Saksi berdalih tidak fokus masalah tersebut karena yang terjadi di depan mata saksi adalah situasi di stadion Kanjuruhan sudah mencekam.
Dia juga membantah terkait pernyataan Suko sebelumnya bahwa kericuhan tidak akan apabila aparat tidak melakukan tindakan represif. Menurut saksi, justru Steward yang tidak ada tanggungjawab misalnya seharusnya menjaga di pintu kecil saja sudah tidak ada.
"Bagaimana tanggungjawabnya? Di pintu kecil saja tidak ada Steward dan bahkan ada keributan di tribun dua tepatnya di tribun berdiri, siapa yang jaga disini ketika dicari tidak ada Steward," ujarnya.
Saksi mengaku juga sempat kena gas airmata saat di stadion Kanjuruhan Malang, dia mengakui memang matanya terasa pedih namun tidak lama setelah itu hilang.