Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Sempat Minta Tiket Dikurangi Tapi Panitia Jawab Sudah Terlanjur Terjual

Fakta lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kali ini Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu

Muhammad Taufiq
Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:33 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Sempat Minta Tiket Dikurangi Tapi Panitia Jawab Sudah Terlanjur Terjual
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam. ANTARA/Indra Setiawan

SuaraJatim.id - Fakta lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kali ini Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto diperiksa sebagai saksi.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kompol Wahyu memberikan keterangan sebagai saksi kurang lebih selama tujuh jam.

Banyak hal yang dijelaskan oleh Kompol Wahyu, diantaranya terkait tugas dia sebagai Kabag Ops terutama saat pengamanan pertandingan Derby Jatim Arema vs Persebaya. Ia misalnya, mengatakan kalau sebenarnya Kapolres sempat meminta agar tiket dikurangi.

Namun, saat itu panitia mengatakan sudah terlanjur menjual tiket sehingga tidak bisa ditarik lagi. Ini dikatakan dalam sidang tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu.

Baca Juga:Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Minim Pengamanan : Enam Polisi saja yang Berjaga ?

Hal itu disampaikan Kapolres dalam rakor jelang pertandingan terkait kemungkinan adanya kerawanan baik sebelum, saat pertandingan dan sesudah. Juga dibahas terkait pengawalan, jumlah pasukan, masing-masing ring dijelaskan siapa saja personelnya.

"Saat rakor, pak Haris (ketua Panpel) menyampaikan pemaparan bahwa Bonek tidak hadir, jumlah tiket yang sudah terjual 42.500 dari 43.000 tiket yang disediakan. Sempat ada perintah dari Kapolres agar tiket dikurangi, namun petugas tiket mengatakan sudah terlanjur terjual," ujar Kompol Wahyu dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Ia lantas menceritakan kronologis penanganan yang dilakukan oleh polisi. Kompol Wahyu menjelaskan sekitar bulan September 2022 dirinya menerima surat tembusan terkait permohonan pengamanan dalam pertandingan Arema vs Persebaya yang berlangsung 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Malang.

Begitu surat tembusan permintaan pengamanan dia terima, saksi kemudian melakukan beberapa langkah antara lain membuat nota dinas rapat dan beberapa surat yang berkaitan dengan permohonan pengamanan pada pihak terkait dan juga perubahan jadwal pertandingan.

Langkah selanjutnya kata saksi adalah melakukan rencana pengamanan (renpam) berupa penyampaian gambaran berbagai kemungkinan seperti kerawanan-kerawanan yang akan terjadi di lapangan sebagai masukan pimpinan untuk tindak lanjut pengamanan.

Baca Juga:YLBHI Keberatan atas Aksi Brimob yang Datang ke Persidangan Tragedi Kanjuruhan

"Beberapa hal dipertimbangkan dalam renpam di antaranya adalah history yang mana dalam history pertandingan Arema vs Persebaya pernah terjadi pemain di lempari oleh suporter pada saat pemain Arema akan kembali," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini