Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tabung LPG 3 kg, 1 buku BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan di dalam rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5288 NBN (sarana yang dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP ke rumah kost di Gempol Pasuruan) dan TV LCD 42 inch,
"Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujarnya.