Begini Peran Raymond, Orang Kedua di Bisnis Robot Trading ATG setelah Wahyu Kenzo

Tersangka kasus penipuan investasi aplikasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) bukan cuma Wahyu Kenzo, namun satu nama lagi yakni Raymond Enovan (RE).

Muhammad Taufiq
Kamis, 16 Maret 2023 | 16:37 WIB
Begini Peran Raymond, Orang Kedua di Bisnis Robot Trading ATG setelah Wahyu Kenzo
Raymond Enovan (RE) tersangka kedua kasus Robot Trading ATG [Foto: ANTARA]

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.

Baca Juga:Ada Oknum Pejabat Riau Bujuk PNS Hingga Kepsek Ikut Investasi Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Kini Sedang Dicari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini