"Menurut dari kaca mata ilmu politik saya salah satu penyebab pengutupan yang ekstrim itu adalah desain konstitusi atau desain aturan, dan itu harus diubah, kalau itu konstitusi lewat amandemen UU 1945," kata Qodari.
Kesimpulan dalam rilis survei nasional tersebut, polarisasi politik fakta terjadi di Indonesia, dan diprediksi kembali terjadi di 2024.
Hoaks menjadi salah satu ancaman terjadinya polarisasi, meski demikian, hal yang patut dihindari adalah politik polarisasi, sehingga masyarakat diajak jeli melihat calon dan elit politik yang memainkan politik polarisasi.
Baca Juga:Presiden Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan kades Jadi 9 Tahun, Pakar: Ada yang Tak Beres!