Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo memaparkan bahwa tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
"Tersangka ini adalah anggota PSHT, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UUD RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.