Setelah penangkapan, masih kata Kusumo, petugas melakukan penggeledahan di rumah di David yang berada di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Buduran, dan berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera yang identik dengan lambang perguruan silat IKSPI, ditusuk oleh lambang trisula, yang identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa.
"Dalam pemeriksaan, tersangka David mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER_SDA“ yang mengupload atau merepost konten, berisi video dan gambar yang berisi tentang tampilan alat pel lantai di atas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” yang mana konten video dan gambar tersebut awalnya diupload oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk”, yang selanjutnya menandai (men-Tag) akun @PAANKER_SDA. Selanjutnya tersangka melakukan unggahan ulang atau merepost," urainya mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Selain itu tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
Bahwa akun “@PAANKER.SDA” tersebut awalnya dibuat oleh tersangka David, pada tanggal 21 Maret 2023, selanjutnya David membagikan ID dan Password akun @PAANKER_SDA. Tujuannya adalah mengelola akun tersebut untuk penjualan kaos dengan gambar ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti).
Baca Juga:Gaduh Curhatan Istri, Merasa Suaminya Dijebak Cepu Polisi
"Tersangka merupakan pihak ketiga yang ingin menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti dengan Pagar Nusa," kata Kusumo.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo memaparkan bahwa tersangka David juga pernah mengupload gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
"Tersangka ini adalah anggota PSHT, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UUD RI Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.