Fakta Sidang Terdakwa Suap Dana Hibah, Belanja Setahun Sahat Tua Capai Rp 4,3 Miliar

Sidang lanjutan kasus suap dana hibah DPRD Jatim digelar dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Muhammad Taufiq
Rabu, 12 April 2023 | 11:59 WIB
Fakta Sidang Terdakwa Suap Dana Hibah, Belanja Setahun Sahat Tua Capai Rp 4,3 Miliar
Daftar belanja Sahat Tua Simanjuntak [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus suap dana hibah DPRD Jatim digelar dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Dalam kasus itu terungkap fakta persidangan yang bikin jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercengang.

Jaksa KPK menyorot anggaran atau dana belanja politisi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dalam setahun, politisi Golkar tersebut menghabiskan dana mencapai Rp 4,3 miliar. Ini terungkap setelah Jaksa membeber sejumlah alat bukti.

Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak sendiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang menghebohkan publik Jatim itu. Jaksa membeberkan beberapa barang bukti dan mengkroscek pada Sahat terkait barang bukti tersebut.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, ada sekitar 30 barang bukti dalam sidang yang hampir 13 jam itu, Selasa kemarin (11/4/2023). Barang bukti tersebut di antaranya adalah bukti-bukti transfer, catatan, uang tunai dan juga pengeluaran pribadi Sahat untuk belanja dalam waktu satu tahun.

Baca Juga:DPRD Provinsi Jatim Sorot Terbatasnya Minyakita di Ponorogo, Mirza: Harus Ada Sanksi ke Perusahaan Minyak Goreng

Dalam bukti yang dibeber Jaksa KPK tampak catatan belanja Sahat dalam kurun waktu satu tahun sepanjang 2020 yakni sebesar Rp 4.329.000.000. Dalam catatan tersebut tertuang ada 28 item pengeluaran belanja Sahat yang nilainya fantastis.

Di antaranya belanja tas dengan brand ternama seperti LV yang dibeli dengan harga Rp 45 juta, dua tas Channel yang dibeli dengan harga Rp 90 juta dan Rp 105 juta. Kemudian tas Dior Rp 90 juta.

Dalam catatan tersebut, Sahat juga menggelontorkan uang sebesar Rp 54 juta untuk biaya menginap selama satu bulan di hotel Sheraton Surabaya. Sahat juga mengeluarkan uang Rp 220 juta untuk sewa apartemen One Icon Surabaya dan Rp 225 juta untuk sewa satu tahun apartemen Thamrin Jakarta.

Sahat juga mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk membeli jam Rolex Daytona, cincin berlian mata merah seharga Rp90 juta, anting berlian mata satu seharga Rp 40 juta, gelang berlian Rp 80 juta, gelang rantai sisik naga Rp 40 juta, gelang berlian warna gold Rp 40 juta, kalung hitam dengan liontin berlian Rp 40 juta.

Perawatan wajah, kulit dan slimming di miracle & klinik di Malang sebesar Rp350 juta, baju, sepatu LV dan sandal merek Hermes Rp80 juta, tas dan sepatu YSL Rp5 0 juta, tabungan BNI Rp 450 juta, tabungan mandiri Rp 150 juta, laptop dan biaya kursus bahasa Mandarin Rp 35 juta.

Baca Juga:Usut Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa 21 Ketua Pokmas Madura

Kemudian mobil Honda CRV baru tahun 2020 Rp 560 juta, biaya hidup selama enam bulan dengan rincian per bulan Rp 40 juta, total Rp 320 juta, buka cafe di Pontianak bisnis Sendy Wanty dan adiknya Rp 150 juta.

Dengan bukti yang dibeber KPK, Sahat tak menampik. Dia mengakui bahwa itu adalah catatan pengeluaran belanja pribadi dirinya. "Benar, itu catatan pengeluaran pribadi saya," kata Sahat menambahkan.

Usai sidang, Jaksa Arif Suhermanto mengatakan bahwa bukti tersebut ditemukan Jaksa KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Sahat. "Jadi bukti tersebut kita dapat saat kita melakukan penggeledahan, bukti berupa catatan belanja dia (Sahat) dalam satu tahun yakni tahun 2020," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini