Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa mengendus keberadaan barang-barang milik korban.
Polisi lalu meringkus dua terduga pelaku. Selain membunuh AE, salah satu pelaku berisinial MA juga sempat menyetubuhi korban. Pemerkosaan itu dilakukan setelah AE tewas dicekik oleh pelaku AW. Biadabnya lagi, MA memperkosa AE hingga dua kali.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku AW dan MA dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Babak Baru Kasus Pembunuh 'Tersenyum di Lift, Istri Rudolf Tobing Buka-bukaan