SuaraJatim.id - Polres Ponorogo menangkap dua pelaku pembunuhan bos angkringan yang mayatnya terbungkus karpet di Ngawi.
Kedua pelaku diketahui berinisial JR (21) mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Jambi, dan AAF (16) seorang pelajar dari Kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Pada tanggal 3 Juli, kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa mereka menghilangkan nyawa korban," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dikutip dari ponorogo.suara.com, Kamis (6/7/2023).
Womboko mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 di rumah kontrakan milik Sunardi yang terletak di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Jenangan, Ponorogo.
Kedua pelaku yang datang dari Jambi pada malam kejadian berkunjung ke rumah kontrakan korban yang diketahui bernama Sumiran (57) seorang pensiunan TNI, warga Desa/Kecamatan Pragak, Magetan.
Pada malam hari peristiwa, terjadi cekcok hingga berujung maut. Kedua pelaku kehilangan kendali dan menyerang korban dengan menggunakan batu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu pelaku lalu membekap mulut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban yang telah meninggal membungkusnya dengan karpet dan membuangnya di bawah jembatan tol Ngawi.
Polisi masih mendalami motif para pelaku. Namun, menurut pengakuan pelaku kejadian tersebut dipicu oleh ketidakpuasan mereka setelah korban tidak memenuhi janji untuk memberikan pekerjaan.
Baca Juga:Sindikat Perdagangan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Diimingi Rp 150 Juta untuk yang Bersedia Donor
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.