Cekcok Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Bos Angkringan di Ponorogo Kecewa dengan Korban

Pelaku pembunuhan bos angkringan di Ponorogo membuat pengakuan.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 06 Juli 2023 | 21:15 WIB
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Bos Angkringan di Ponorogo Kecewa dengan Korban
Salah satu tersangka diperiksa petugas [ponorogo.suara.com/dedy.s]

SuaraJatim.id - Polres Ponorogo menangkap dua pelaku pembunuhan bos angkringan yang mayatnya terbungkus karpet di Ngawi.

Kedua pelaku diketahui berinisial JR (21) mahasiswa asal Kabupaten Merangin, Jambi, dan AAF (16) seorang pelajar dari Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Pada tanggal 3 Juli, kami berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa mereka menghilangkan nyawa korban," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dikutip dari ponorogo.suara.com, Kamis (6/7/2023).

Womboko mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 di rumah kontrakan milik Sunardi yang terletak di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Jenangan, Ponorogo.

Baca Juga:Himbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat: Tantangan untuk Pemkab Ponorogo dalam Merumuskan Solusi Terbaik

Kedua pelaku yang datang dari Jambi pada malam kejadian berkunjung ke rumah kontrakan korban yang diketahui bernama Sumiran (57) seorang pensiunan TNI, warga Desa/Kecamatan Pragak, Magetan.

Pada malam hari peristiwa, terjadi cekcok hingga berujung maut. Kedua pelaku kehilangan kendali dan menyerang korban dengan menggunakan batu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu pelaku lalu membekap mulut korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban yang telah meninggal membungkusnya dengan karpet dan membuangnya di bawah jembatan tol Ngawi.

Polisi masih mendalami motif para pelaku. Namun, menurut pengakuan pelaku kejadian tersebut dipicu oleh ketidakpuasan mereka setelah korban tidak memenuhi janji untuk memberikan pekerjaan.

Baca Juga:Sindikat Perdagangan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Diimingi Rp 150 Juta untuk yang Bersedia Donor

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak