Sindikat Perdagangan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Diimingi Rp 150 Juta untuk yang Bersedia Donor

Kantor Imigrasi Ponorogo membongkar sindikat perdagangan ginjal internasional.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 06 Juli 2023 | 18:30 WIB
Sindikat Perdagangan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Diimingi Rp 150 Juta untuk yang Bersedia Donor
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto dan Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat perdagangan ginjal internasional di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rau (5/7/2023). [ANTARA]

SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi Ponorogo membongkar sindikat perdagangan ginjal internasional yang ditengarai masih terhubung dengan jaringan Bekasi.

Lima orang diamankan saat sedang mengurus penerbitan paspor atau dokumen perjalanan pada Selasa (4/7/2023).

"Lima orang diamankan. Dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan, saat itu dua orang berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan datang di Kantor Imigrasi Ponorogo sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:Wanita Cantik Tragis Dibunuh dengan Cara Diikat: Keluarga Korban di Ponorogo Shock, Barang Berharga Raib!

"Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia," kata Hendro.

Namun, petugas melihat ada gelagat yang mencurigakan. Keduanya memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait maksud dan tujuan bepergian ke negeri Jiran.

Dua orang yang mengurus paspor dua kali. Pagi hari keduanya tidak bisa menunjukkan berkas yang diminta. Kemudian datang lagi sore hari berharap petugas lengah. Akan tetapi saat proses wawancara petugas melihat ada indikasi kedua orang tersebut akan menjadi pekerja migran non-prosedural.

Setelah didesak, akhirnya kedua orang tersebut mengaku mengurus paspor untuk tujuan mendonorkan ginjal ke Kamboja.

Kepada petugas NM dan SH mengaku berangkat ke Kamboja ditemani oleh tiga orang penyalur. Ternyata, ketiga orang yang dimaksud sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Baca Juga:Sindikat Penjualan Organ Manusia Ditangkap Imigrasi Ponorogo, Pelaku Pernah Mampir ke Bekasi

"Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, yaitu inisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui masing-masing orang memiliki peran sendiri-sendiri.

WI bertugas merekrut, sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. "Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp150 juta," kata Yanto.

Yanto juga mengungkapkan, WI pernah berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjal. Saat itu, WI sudah berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh untuk mendonorkan ginjalnya.

"Namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," kata Yanto.

Gagal menyalurkan ginjalnya, WI pun pulang ke Indonesia dan direkrut oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. "WI mengaku juga sudah pernah datang di markas (sindikat perdagangan ginjal) di Bekasi," katanya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo terkait kasus tersebut.

Sementara itu, dua orang MM dan SH diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," kata dia.

Pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini