SuaraJatim.id - Diputus secara sepihak, Pelatih Bola Basket asing asal Korea Selatan, Sung Jaesik gugat PT Elang Pasific Caesar, selaku pengelola tim Pasific Caesar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sung Jaesik merasa dirugikan dengan keputusan pencopotan sepihak dari pelatih Tim Basket Pacifik Caesar.
Dia menuntut gajinya sesuai dalam kontrak, yakni tiga tahun dibayarkan oleh manajemen. "Saya dikontrak Desember 2022 dan dibayar 4 bulan setelah itu pihak manajemen memutuskan kontrak saya secara sepihak," ucap Sung Jaesik, Senin (17/7/2023).
Sung Jaesik mengaku terkejut dengan pemutusan kontrak sepihak tersebut. Dia menyebut sebelumnya tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai hal itu.
Tiba-tiba, klub mengumumkan pergantian pelatih melalui media sosial Instagram.
"Saat itu tidak ada pembicaraan jika saya mengundurkan diri, namun yang disampaikan media sosial jika saya mengundurkan diri, itu tidak benar," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, jika pemutusan kontrak dilakukan dengan surat yang diberikan oleh resepsionis, sehingga tidak itikad baik dari Pacifik Caesar.
"Saat saya tanyakan tidak tahu apa isi surat dari manajemen itu kepada resepsionis," katanya.
Setelah pemutusan kerja sama secara sepihak, tim juga menarik beberapa hak dari Sung Jaesik sebagai penunjang hidupnya di Indonesia.
"Bahkan fasilitas seperti mobil ditarik sejak bulan Mei 2023 lalu. Bahkan, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) saya dicabut jadi tanggal 27 Juli ini saya akan kembali ke Korea terlebih dahulu," ucapnya.
Sung Jaesik berharap perkara ini segera selesai dan manajemen bisa memberikan kejelasan nasib dirinya.
"Selama ini tidak ada pembicaraan sama sekali dengan saya, jadi selama ini semua fasilitas seperti apartemen hingga mobil menggunakan dana pribadi saya sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Perbasi Jawa Timur Grace Evi Ekawati mengatakan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Timur akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Upaya ini dilakukan demi kemajuan bola basket yang ada di Indonesia terlebih di Jawa Timur.
"Di sini Perbasi Jatim hanya sebagai Mediator, sehingga antara kedua belah pihak sama-sama menemukan kata sepakat tanpa harus menempuh jalur hukum," bebernya.
Saat disinggung apa ada proses mediasi sebelum perkara ini dibawa ke jalur hukum, Evi mengaku sudah sempat mencoba memediasi kedua belah pihak.
"Namun pihak PT Elang Pasific Cesar bilangnya habis gelaran IBL, namum hingga saat ini belum ada pembicaraan lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, gugatan ini bernomor 683/Pdt.G/2023/PN Sby, perkara ini akan disidangkan Selasa (25/7/2023) di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa