Saat disinggung apa ada proses mediasi sebelum perkara ini dibawa ke jalur hukum, Evi mengaku sudah sempat mencoba memediasi kedua belah pihak.
"Namun pihak PT Elang Pasific Cesar bilangnya habis gelaran IBL, namum hingga saat ini belum ada pembicaraan lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, gugatan ini bernomor 683/Pdt.G/2023/PN Sby, perkara ini akan disidangkan Selasa (25/7/2023) di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa