Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online di Jawa Timur

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:56 WIB
Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online di Jawa Timur
Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim Per 10 Juli 2023. (Dok: Pemprov Jatim)

“Saya juga telah menginstruksikan Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Kepgub ini bisa dijalankan dengan baik,” lanjutnya.

Tak hanya sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. 

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.

Baca Juga:Tri Rismaharini dan Eri Cahyadi Bisa Jadi Penantang Serius Khofifah di Pilgub Jatim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini