Cacat Administrasi, Grha Wismilak Surabaya Aset Milik Polda Jatim

Peralihan sertifikat gedung Grha Wismilak Surabaya yang merupakan aset Polda Jatim harusnya atas izin Kementerian Keuangan.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Cacat Administrasi, Grha Wismilak Surabaya Aset Milik Polda Jatim
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang garis polisi usai menggeledah Gedung Grha Wismilak di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023). ANTARA Jatim/Rizal Hanafi/zk

SuaraJatim.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Johanar memastikan Grha Wismilak cacat administrasi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan surat keputusan (SK).

"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).

Terkait itu, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Namun, karena sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga:Sejarah Gedung Wismilak, Disita Polda Jatim Perkara Hak Guna Bangunan

"Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun, maka belum bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian," ucapnya.

Johanar mengungkapkan, setelah dicocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992, SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya memang ada cacat administrasi.

"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujar Jonahar.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan bahwa Grha Wismilak Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim.

"Fakta di dalam proses penyidikan, aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada," katanya.

Baca Juga:Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang

SHGB Graha Wismilak, kata dia, sudah dirancang tidak memiliki warkah. Hal ini menegaskan bahwa prosesnya harusnya ada izin dari Kementerian Keuangan.

"Termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada di sini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya obyek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," kata Irjen Toni.

Dia mengungkapkan, ada yang janggal mengenai peralihan dan telaj ditemukan beberapa fakta.

"Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri," ucapnya.

Toni Harmanto belum mengetahui akan menjadi apa gedung Grha Wismilak. Terpenting, aset tersebut kembali.

"Karena ada histori di sini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini