30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk angkat bicara mengenai penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:05 WIB
30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum
Tim Polda Jatim bersama BPN Surabaya melakukan pengukuran di gedung Grha Wismilak, Senin (14/8/2023). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk angkat bicara mengenai penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya oleh kepolisian, Senin (14/8/2023).

Tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno menegaskan tidak ada masalah dalam pembelian gedung tersebut.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin.

Dia menegaskan, pembelian gedung tersebut sah dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi

Gedung Graha Wismilak dibeli PT Gelora Djaja (Wismilak Group) pada 1993 dengan status hak guna bangunan. Bangunan tersebut kemudian digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak saat itu.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” ucapnya.

Apabila ada permasalah sebelum adanya jual beli yang dilakukan di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak.

Menurutnya, selama 30 tahun bagunan tersebut ditempati tidak ada permasalah hukum.

“Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” katanya.

Dia menyampaikan, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 karyawan di gedung tersebut. Karena itu, Wismilak merasa berhak mempertahankan kantornya.

“Upaya untuk mempertahankan yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak