30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk angkat bicara mengenai penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:05 WIB
30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum
Tim Polda Jatim bersama BPN Surabaya melakukan pengukuran di gedung Grha Wismilak, Senin (14/8/2023). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk angkat bicara mengenai penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya oleh kepolisian, Senin (14/8/2023).

Tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno menegaskan tidak ada masalah dalam pembelian gedung tersebut.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin.

Dia menegaskan, pembelian gedung tersebut sah dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi

Gedung Graha Wismilak dibeli PT Gelora Djaja (Wismilak Group) pada 1993 dengan status hak guna bangunan. Bangunan tersebut kemudian digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak saat itu.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” ucapnya.

Apabila ada permasalah sebelum adanya jual beli yang dilakukan di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak.

Menurutnya, selama 30 tahun bagunan tersebut ditempati tidak ada permasalah hukum.

“Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” katanya.

Dia menyampaikan, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 karyawan di gedung tersebut. Karena itu, Wismilak merasa berhak mempertahankan kantornya.

“Upaya untuk mempertahankan yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak