SuaraJatim.id - Seorang pria inisial OS (40) yang merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat berhasil menipu warga Jember, Jawa Timur yang mencapai Rp50.748.000.
Polres Jember yang mendapat laporan kasus penipuan tersebut langsung bergerak melacak keberadaan pelaku yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat. Diduga J merupakan kekasih OS yang dalam kasus ini berperan mengambil uang di ATM.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi Kepolisian RI.
Baca Juga:Ngariung Bareng Wartawan, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Penutupan Masa Sidang
Tersangka ini kemudian meminta bantuan akomodasi berupa uang transport peawat untuk perjalanan Jakarta-Jember senilai Rp40 juta.
“Seolah-olah sebagai pejabat yang meminta bantuan kepada masyarakat,” katanya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2023).
Nurhidayat mengungkapkan, tersangka OS ternyata tidak sekali melancarkan aksinya. Tersangka juga telah menipu korbannya dari sejumlah wilayah, seperti Bali, Jakarta, dan Sumatera.
Kasus ini, kata dia, saat ini sudah menjadi atensi dari Mabes Polri. “Kasus ini menjadi atensi mabes Polri,” tegasnya.
Dia menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat D Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
Namun demikian, pelimpahan kasus tersebut akan berlangsung lama. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenkumham.
“Tersangka utama sedang menjalani proses hukum dulu yang kemungkinan selesai pada awal tahun nanti,” katanya.