SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Terbaik kategori Kinerja Penerbitan SKA dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan ini diterima Jatim karena dinilai telah memenuhi kriteria jumlah Surat Keterangan Asal (SKA) terbanyak, nilai ekspor tertinggi dan jumlah eksportir pengguna SKA terbanyak.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Iwan dalam gelaran Rapat Koordinasi IPSKA di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, (26/9/2023). Sebagaimana diketahui, SKA sangat bermanfaat untuk peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan ekspor. Sebab SKA dapat mengurangi bahkan membebaskan bea masuk di negara tujuan yang telah memiliki perjanjian dagang atau Free Trade Agreement dengan Indonesia.
Atas diterimanya penghargaan ini, Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para eksportir dan insan perdagangan Jatim. Ia juga menyebut bahwa penghargaan ini adalah wujud kemudahan serta kecepatan perizinan ekspor di Jatim.
"Alhamdulillah, ikhtiar kita untuk memajukan ekspor di Jatim kembali diapresiasi. Ini wujud kerja keras kita semua yang tidak henti berupaya membuka jalan pemasaran ke luar negeri bagi seluruh pelaku usaha di Jawa Timur," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, (27/9/2023).
Baca Juga:Cerita Pengusaha Kopi Asal Bandung Bisa Buat Produknya Tembus hingga Pasar Global
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim terus menggenjot penerbitan SKA. Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dimana untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan investasi harus diiringi dengan kecepatan dan kemudahan proses perizinan.
"Wujud percepatan dan kemudahan itu salah satunya adalah SKA ini. Karena sebelumnya, banyak komoditi kita yang sebenarnya sudah standar ekspor, namun terkendala oleh perizinan, sehingga belum bisa menembus pasar mancanegara. Tentu kita tidak mau hal ini jadi penghambat,” ungkap Khofifah melanjutkan.
Berdasarkan data Disperindag Provinsi Jatim, selama Januari-Agustus 2023, Pemprov Jatim telah menerbitkan 70.784 SKA dengan nilai ekspor (FOB) sebesar USD 7,24 miliar, atau setara 56,83 persen dari total ekspor non migas Jatim. Tidak hanya itu, pertumbuhan ekspor non migas Jatim month to month (mtm) tumbuh sebesar USD 160 juta atau setara 11,84 persen pada Agustus 2023. Tumbuhnya nilai ekspor dipengaruhi oleh kemudahan dan kecepatan penerbitan SKA bagi para eksportir.
Lebih lanjut, Khofifah berpesan, penghargaan ini tidak boleh kemudian menjadi tujuan akhir. Sebaliknya, penghargaan ini harus mendorong pelayanan IPSKA untuk lebih ditingkatkan kualitasnya. Karena kecepatan dan kemudahan perizinan bagi para eksportir adalah kunci untuk meningkatkan nilai ekspor. Sehingga, pelayanan IPSKA Jatim terus berbenah ke depannya.
“Terima kasih atas kerja kerasnya selama ini, semoga penghargaan ini bisa menjadikan pelayanan IPSKA Provinsi Jawa Timur semakin baik dalam membantu eksportir yang membutuhkan SKA. Harapannya ikhtiar ini bisa terus meningkatkan nilai ekspor Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Baca Juga:Indonesia Akhirnya Ekspor Listrik ke Singapura, Berapa Banyak?