Harusnya, kata dia, jika komunitas tersebut melakukan penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata, segera melaporkan kepada pihak berwenang.
"Sebab jika dilanjutkan penggalian seperti yang telah terjadi itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi. Itu juga bukan lagi suatu hal kesengajaan," kata Imam Mubarok.
Imam mengungkapkan, Disparbud Kabupaten Kediri memiliki tim teknis cagar budaya. Semestinya temuan tersebut dilaporkan. Tetapi nyatanya, DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan tidak mendapatkan tembusan.
Imam Mubarok mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar tersebut.
Baca Juga:Punya Modal Bagus, Persik Kediri Pede Hadapi Bhayangkara FC