Ayah di Magetan Ditangkap Polisi Usai Tega Aniaya Anak Kandungnya, Penyebabnya Sepele

Seorang ayah di Magetan berinisial DS (35) ditangkap polisi usai tega menganiaya anak kandungnya hingga harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:10 WIB
Ayah di Magetan Ditangkap Polisi Usai Tega Aniaya Anak Kandungnya, Penyebabnya Sepele
DS yang sudah diamankan Polres Magetan. [Beritjatim.com]

SuaraJatim.id - Seorang ayah di Magetan berinisial DS (35) ditangkap polisi usai tega menganiaya anak kandungnya hingga harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit.

Putra dari DS harus menjalani operasi di RSUD dr Sayidiman karena mengalami luka parah di bagian perut akibat ditendang.

Kronologi kejadian berlangsung pada Sabtu (30/9/2023) di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Barat, Magetan. Pelaku menyuruh korban untuk menelepon ibunya yang bekerja di luar negeri guna meminta uang.

Korban pun menelpon ibunya untuk meminta uang Rp300.000 dengan meminjam ponsel milik tetangganya. Namun, sang ibu menjanjikan akan mengirimkan keesokan harinya pada Tanggal 1 Oktober 2023 karena belum gajian.

Baca Juga:Bentrokan Perguruan Silat di Ponorogo, Polisi Amankan 7 Orang

Selesai menelepon ibunya, korban menyampaikannya kepada ayahnya yang penjual es keliling. Mendengar itu, DS marah dan menendang perut korban sebanyak dua kali. Korban kemudian mengeluhkan sakit di bagian perut.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas oleh pelapor untuk mendapat perawatan. Oleh puskesmas dirujuk ke RSUD dr Sayidiman karena luka yang cukup parah di bagian perut.

“Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (3/10/2023).

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Pelaku kini terancam pasal UU 23 tahun 2002 dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kepada polisi, pelaku DS mengaku meminta uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” katanya.

Baca Juga:Kepsek SMPN 2 Cimanggu Dituduh Bela Pelaku Perundungan, Netizen: Mungkin Itu Jawab Pertanyaan Wartawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini