Istri Tak Kasih Jatah Bulanan, Pedagang Es Krim di Magetan Aniaya Anak Kandung

Pelaku kesal istrinya tak mengirimi uang.

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:43 WIB
Istri Tak Kasih Jatah Bulanan, Pedagang Es Krim di Magetan Aniaya Anak Kandung
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dalam pikiran DS (35), pedagang es krim yang tega menendang anak kandungnya sendiri sampai korban dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi.

DS melampiaskan amarahnya kepada sang putra yang masih berusia delapan tahun. Penganiayaan ini dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023).

Atas perbuatannya, DS diamankan oleh Polres Magetan, Senin (2/10) dan kini harus merasakannya dinginnya jeruji besi.

Usut punya usut, tindakan penganiayaan dilakukan DS karena dirinya tak mendapat jatah bulanan dari sang istri, DA yang kini bekerja di luar negeri.

Baca Juga:Kapan Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Digelar?

Kepada penyidik Polres Magetan, DS mengaku jengkel kepada istrinya yang tak kunjung mengirimkan uang. Dia mengaku, biasanya dikirimi uang  Rp 1 juta per bulan. Namun, belakangan hanya diberi Rp400 ribu oleh istrinya.

DS mengaku terhimpit ekonomi. Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengaku juga perlu melunasi utang.
Tetapi, karena terlanjur jengkel istrinya tak mengirimkan uang, ia menendang sang anak.

"Saya mukul anak saya karena jengkel dengan ibunya," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

"Duit (kiriman istri) buat jajan anak. Ada utang yang harus dilunasi juga," sambungnya.

Sementara korban, dilaporkan mengalami gegar otak dan pendarahan di perut setelah dianiaya oleh DS. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif fi RS Sayidiman Magetan.

Baca Juga:Biodata dan Profil Wuri Handayani: Kepsek SMP 2 Cimanggu Sebut Pembully Cilacap Berbakat

DS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak