Akhirnya, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi Kepada Jurnalis Nurhadi

Keluarga terpidana dua orang polisi dalam kasus penganiyaan dan pelanggaran terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi membayarkan uang restitusi.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 04 Oktober 2023 | 22:10 WIB
Akhirnya, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi Kepada Jurnalis Nurhadi
Akhirnya, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi Kepada Jurnalis Nurhadi. [Ist]

“Catatan kami juga, ada yang menurut kami tidak procedural, yaktu penarikan penempatan terpidana dari rutan Medaeng ke Rutan Mapolda,” katanya lagi.

Di tempat yang sama ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menambahkan, kendati masih banyak catatan, namun pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, hingga penyidik Polda Jatim.

Menurutnya, pembayaran restitusi ini bisa dibilang sebagai garis finish dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang berlangsung sekitar 2,5 tahun.

“Hasil advokasi perkara ini bisa terwujud karena ada kolaborasi dari berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga manajemen perusahaan media tempat korban bekerja. Kami secara khusus juga berterima kasih pada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini,” kata Eben.

Baca Juga:Kena Batunya, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eben juga mengatakan, advokasi yang dilakukan telah berjalan maksimal. Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi atas pelanggaran pers.

“Walaupun pemenuhannya bisa menjadi contoh penegakan delik pers di negeri ini, kami berharap apabila ada kejadian delik pers di masa depan, penegakan hukumnya lebih baik lagi dari perkara Nurhadi. Tapi yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini