SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjadwalkan sidang perdata terkait gugatan Ida Susanti yang mengaku dinikahi perempuan.
Ida mengugat suaminya Nardinata Marshioni Suhaimi terkait perbuatan melawan melawan hukum (PMH).
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, jadwal sidang perdana Ida Susanti akan dilangsungkan dua pekan lagi, Kamis (19/10/2023).
"Betul gugatannya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis (19/10/2023)," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga:Lihat Remaja Main Rebana di Masjid, Pria di Surabaya Ngamuk-ngamuk Hingga Lakukan Hal Ini
Dia juga mengungkapkan, sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim Suswanti didampingi 2 hakim anggota, Mangapoel dan M. Djonaldie, setya panitera Suparman.
Pihaknya mengungkapkan telah memanggil pihak tergugat, yakni Nardinata, Sunny Suhaimi, dan Jeanne Hartati Santoso. "Kami sudah melakukan pemanggilan koran kepada tergugat 1, 2, dan 3," katanya.
Kasus Ida Susanti sempat viral di media sosial usai pengakuannya dinikahi oleh suaminya yang ternyata perempuan. Ida menyebut pernah melaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan identitas.
Hanya saja, menurut Ida, hingga saat ini kasus tersebut belum tertangani. Padahal, ia telah melaporkannya pada 2002. Sehingga diputuskan untuk memviralkan kasusnya.
Ida juga mengguat secara perdata suaminya tersebut ke PN Surabaya. Gugatan tersebut sudah didaftarkan dirinya di PN Surabaya terkait dugaan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga:Teriak Munkar Sambil Nyebut, Viral Pria Ngamuk Rebana Dimainkan di Masjid Jambangan Surabaya