Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Pria yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Pasma Royce menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Profil Gregorius Ronald Tannur
Nama: Ronald Tannur
Nama Lengkap: Gregorius Ronald Tannur
Lahir: Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
Usia: 31 Tahun
Pendidikan: SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya (2005-2006), SMAK Santa Agnes(2009), Universitas Petra Surabaya, International Business School Surabaya. Holmes Institute Melbourne, Australia (2016).
Orangtua: Edward Tannur, Meirizka Widjaja
Media Sosial: Ronald Tannur (Facebook)