Terungkap Kronologi Gregorius Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Sempat Lindas Pakai Mobil

Berdasar hasil penyelidikan polisi dan rekaman CCTV, terungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya hingga tewas.

Rauhanda Riyantama
Minggu, 08 Oktober 2023 | 10:33 WIB
Terungkap Kronologi Gregorius Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Sempat Lindas Pakai Mobil
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

SuaraJatim.id - Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas. Usut punya usut, terbongkar kronologi aksi penganiayaan tersebut.

Menurut hasil penyelidikan polisi, putra dari Edward Tannur itu diketahui menganiaya sang kekasih saat tengah menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV Club, di kawasan Surabaya Barat.

Namun ketika hendak pulang, pasangan itu terlibat cekcok di parkiran tempat karaoke tersebut. Sayangnya, cekcok tersebut malah berujung dilakukannya penganiayaan berat pada perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu.

Dari keterangan sejumlah saksi, ada yang melihat Ronald Tannur menendang Dini Sera Afrianti di bagian kaki hingga jatuh tersungkur, lantas memukul kepalanya sampai tak berdaya.

Dini Sera Afrianti diketahui sempat dinaikkan ke dalam mobil namun terlempar dan terlindas. Hal tersebut diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Namun karena korban terlihat masih tak berdaya, meski telah dilakukan CPR serta nafas buatan, akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.

Gregorius Ronald Tannur panik goyang-goyang tubuh Dini. (bidik layar video)
Gregorius Ronald Tannur panik goyang-goyang tubuh Dini. (bidik layar video)

Sementara itu, pengelola Blackhole KTV Club menegaskan perkara penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur terjadi di luar area tempat hiburan malam tersebut.

"Lima buah rekaman kamera CCTV yang terpasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satupun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV," kata Legal Permanen Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidabukke kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (7/10/2023).

Sudiman menjelaskan pasangan kekasih ini menempati ruangan nomor 7 Blackhole KTV Club yang datang pada sekitar pukul 21.30 WIB, pada Selasa malam, 3 Oktober 2023.

Ruangan tersebut dipesan oleh lelaki bernama Yuna pada hari yang sama sejak sekitar pukul 17.30 WIB.

Kemudian Yuna datang bersama teman-temannya berjumlah lima orang datang terlebih dahulu mengisi ruang nomor 7 yang telah dipesannya pada sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya pasangan kekasih Ronald dan Dini bergabung.

Diketahui Ronald dan Dini meninggalkan area Blackhole KTV pada sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.

Selang 10 menit kemudian Ronald kembali ke Blackhole KTV menemui sekuriti untuk meminta rekaman CCTV yang terpasang di lift.

"Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta silakan menghubungi manajemen Mal," ujar Sidabuke.

Ronald disebut dua kali datang menemui sekuriti Blackhole KTV dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB hanya untuk meminta rekaman CCTV lift.

"Tidak bisa kami kasihkan karena CCTV di dalam lift bukan wewenang kami," ucap Sidabuke.

Komisaris Blackhole KTV Club Judystira Setyadji menegaskan lift dan parkiran yang ditetapkan polisi sebagai tempat kejadian perkara adalah milik Mal Lenmarc.

"Termasuk sejumlah petugas sekuriti yang pertama kali melihat dan sempat merekam saat korban Andini tergeletak di parkiran bukanlah karyawan kami. Mereka adalah sekuriti Mal Lenmarc," ujarnya.

Gregorius Ronald Tannur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini