Ruangan tersebut dipesan oleh lelaki bernama Yuna pada hari yang sama sejak sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian Yuna datang bersama teman-temannya berjumlah lima orang datang terlebih dahulu mengisi ruang nomor 7 yang telah dipesannya pada sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya pasangan kekasih Ronald dan Dini bergabung.
Diketahui Ronald dan Dini meninggalkan area Blackhole KTV pada sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.
Selang 10 menit kemudian Ronald kembali ke Blackhole KTV menemui sekuriti untuk meminta rekaman CCTV yang terpasang di lift.
"Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta silakan menghubungi manajemen Mal," ujar Sidabuke.
Ronald disebut dua kali datang menemui sekuriti Blackhole KTV dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB hanya untuk meminta rekaman CCTV lift.
"Tidak bisa kami kasihkan karena CCTV di dalam lift bukan wewenang kami," ucap Sidabuke.
Komisaris Blackhole KTV Club Judystira Setyadji menegaskan lift dan parkiran yang ditetapkan polisi sebagai tempat kejadian perkara adalah milik Mal Lenmarc.
"Termasuk sejumlah petugas sekuriti yang pertama kali melihat dan sempat merekam saat korban Andini tergeletak di parkiran bukanlah karyawan kami. Mereka adalah sekuriti Mal Lenmarc," ujarnya.
Gregorius Ronald Tannur yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu, akhirnya dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
- 1
- 2