Saat diamankan oleh polisi, RAS diketahui baru saja mengonsumsi alkohol yang diduga menjadi penyebab utama dirinya hilang kendali.
Akibat kejadian ini, RAS pun diamankan ke Polda Metro Jaya dan dimintai keterangan. Polisi pun akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus tabrakan 5 kendaraan ini karena dianggap lalai dalam mengendarai mobil.
RAS yang mengaku mengantuk saat mengendarai mobil ini pun dijerat pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan selama satu tahun penjara.