Sebagai informasi, Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 di 34 provinsi. Survei dilakukan terhadap tiga lingkungan dengan 20 indikator, serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan penyelia Nasional (National Assesment Council, NAC).
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui dan memonitor kondisi kemerdekaaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun, sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kemerdekaan pers sebagai bahan kajian bagi upaya perbaikan ke depan.