Pelaku Rupadaksa di Blitar Telah Mengamati Korbannya yang Masih SD Selama Sepekan

Pria berinisial MHS warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ditangkap polisi diduga melakukan rupakdaksa terhadap siswa SD.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Pelaku Rupadaksa di Blitar Telah Mengamati Korbannya yang Masih SD Selama Sepekan
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Pria berinisial MHS warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ditangkap polisi diduga melakukan rupakdaksa terhadap siswa sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku nekat melakukannya karena tidak kuat mental setelah dicemooh tetangganya. MHS yang telah berusia 41 tahun tak kunjung menikah.

“Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (20/10/2023).

Niat pelaku menjalankan aksinya muncul ketika melihat korban pulang sekolah. Perundungan yang dilakukan tetangganya semakin mendorong niatnya tersebut.

Baca Juga:Oknum Kepsek SD di Serang Diduga Cabuli Siswi, Korban Capai 7 Orang

Sepekan mengamati korban, dia kemudian nekat melancarkan aksinya ketika korban sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korbannya masuk ke dalam rumah dan terjadilah pencabulan tersebut.

Kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dia hanya bisa meratapi penyesalannya.

MHS mengaku menyesali perbuatannya. “Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” katanya sembari tertunduk lesu.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi mengaku telah menyita sejumlah barang bukti berupa bantal, seprai, serta sapu tangan yang terkena bercak darah.

“Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku di sana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” kata dia.

Baca Juga:Modus Ajak Nonton Film, Pria Paruh Baya di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-Laki di dalam Bioskop

Pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut. Sejauh ini, pelaku mengaku hanya melakukan aksinya tersebut terhadap satu orang.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini