Pelaku Rupadaksa di Blitar Telah Mengamati Korbannya yang Masih SD Selama Sepekan

Pria berinisial MHS warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ditangkap polisi diduga melakukan rupakdaksa terhadap siswa SD.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Pelaku Rupadaksa di Blitar Telah Mengamati Korbannya yang Masih SD Selama Sepekan
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini