Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.