Kena Batunya, Begal Payudara di Sumenep Terancam 9 Tahun Penjara

Pria berinisial MTBS, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep kena batunya. Dia ditangkap polisi atas aksinya begal payudara.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Kena Batunya, Begal Payudara di Sumenep Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi begal payudara gentayangan di Sumenep Madura (Foto: Suarajatimpost.com)

SuaraJatim.id - Pria berinisial MTBS, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep kena batunya. Dia ditangkap polisi atas aksinya begal payudara.

MTBS pun terancam Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pelaku ini ditangkap warga usai melakukan aksinya di daerah Kalianget.

“Tersangka melakukan aksinya di daerah Kalianget saat malam hari. Korbannya seorang mahasiswi saat perjalanan pulang kuliah,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam

Saat perjalanan pulang dari bekerja, muncul niat untuk melakukan begal payudara.

“Di jalan, tersangka melihat seorang perempuan naik sepeda motor sendirian, searah di depannya. Tersangka kemudian ngebut dan memepet sepeda motor korban. Setelah itu, tersangka beraksi meremas payudara korban dengan tangan kiri, kemudian tancap gas kabur," kata Edo.

Korban yang menyadari kelakuan MTBS, langsung berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku.

Warga kemudian beramai-ramai mengejarnya. Pelaku yang tertangkap warga nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan begal payudara. Tersangka khilaf dikuasai hawa nafsunya, sehingga nekat melakukan begal payudara.

Baca Juga:Siswi Pramuka di Tangerang Nangis Payudara Diremas saat Pulang Sekolah, Tampang Pelakunya Viral!

Edo mengungkapkan, oleh warga yang menangkap, tersangka ini kemudian diserahkan kepada polisi.

“Tersangka kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Edo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini