Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam

Seorang pria berinisial MN, berusia 80 tahun, warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep menganiaya tetangganya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:55 WIB
Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial MN, berusia 80 tahun, warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep menganiaya tetangganya berinisial MM (53). 

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku emosi terhadap korban. MN menuding MM telah membakar langgar miliknya. 

“MN ini menduga MM merupakan orang yang telah membakar langgar miliknya. Mangkanya dia emosi dan menganiaya korban,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2023. Ketika itu, kata Widiarti, MN sedang duduk di langgar bersama dengan temannya. 

Baca Juga:Catat! Jadwal Drama Kolosal Pelantikan Arya Wiraraja Sumenep di Kota Lama Kalianget

Tiba-tiba ada api muncul di langgarnya. MN kaget dan berlari melihat penyebab kebakaran. Saat itulah pelaku mengetahui MM di sekitar situ. 

Melihat keberadaan MM, pelaku menuding korban yang telah membakar langgarnya. Hingga kejar-kejaran pun terjadi. 

Keesokan harinya keduanya berpapasan. Tanpa banyak bicara MN langsung menusuk MM dengan pisau. Korban yang terluka jatuh ke dalam parit. 

“Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, kemudia luka lecet pada bibir atas, dan luka lecet pada lutut kanan,” kata Widiarti.

Usai melukai MM, MN langsung kabur. Namun, tidak berselang lama sudah berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi. 

Baca Juga:Terungkap! Pembunuh Perempuan di Sumenep Ternyata Pacar Gelapnya, Ini Motifnya

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, pisau terbuat dari besi dengan panjang 30 cm lengkap dengan sarung pisaunya, dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

“Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” kata Widiarti. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak