Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam

Seorang pria berinisial MN, berusia 80 tahun, warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep menganiaya tetangganya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:55 WIB
Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam
Ilustrasi penusukan. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial MN, berusia 80 tahun, warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep menganiaya tetangganya berinisial MM (53). 

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku emosi terhadap korban. MN menuding MM telah membakar langgar miliknya. 

“MN ini menduga MM merupakan orang yang telah membakar langgar miliknya. Mangkanya dia emosi dan menganiaya korban,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2023. Ketika itu, kata Widiarti, MN sedang duduk di langgar bersama dengan temannya. 

Baca Juga:Catat! Jadwal Drama Kolosal Pelantikan Arya Wiraraja Sumenep di Kota Lama Kalianget

Tiba-tiba ada api muncul di langgarnya. MN kaget dan berlari melihat penyebab kebakaran. Saat itulah pelaku mengetahui MM di sekitar situ. 

Melihat keberadaan MM, pelaku menuding korban yang telah membakar langgarnya. Hingga kejar-kejaran pun terjadi. 

Keesokan harinya keduanya berpapasan. Tanpa banyak bicara MN langsung menusuk MM dengan pisau. Korban yang terluka jatuh ke dalam parit. 

“Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, kemudia luka lecet pada bibir atas, dan luka lecet pada lutut kanan,” kata Widiarti.

Usai melukai MM, MN langsung kabur. Namun, tidak berselang lama sudah berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi. 

Baca Juga:Terungkap! Pembunuh Perempuan di Sumenep Ternyata Pacar Gelapnya, Ini Motifnya

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, pisau terbuat dari besi dengan panjang 30 cm lengkap dengan sarung pisaunya, dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

“Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” kata Widiarti. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini