Polres Gresik Bongkar Praktik Prostitusi Online, PSK Didatangkan dari Kawasan Saritem

Polres Gresik membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 01 November 2023 | 20:35 WIB
Polres Gresik Bongkar Praktik Prostitusi Online, PSK Didatangkan dari Kawasan Saritem
Aparat kepolisian dari unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat melakukan penggerebekan prostitusi online di salah satu apartemen. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polres Gresik membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kelima orang yang diamankan, satu merupakan mucikari berinisial N (23), dan empat orang lainnya merupakan pekerja seks komersial (PSK), yakni R, D, SF, dan SA.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, hingga saat ini, kata dia, masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu N. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.

“Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:Membanggakan, 3 Tim Inovasi Semen Gresik Raih Predikat Tertinggi Gold Ajang ICQCC 2023 China

Dia mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Berdasarkan keterangan N, ada satu lagi yang memiliki peran sangat penting berinisial M.

Polisi telah memasukkan M dalam daftar pencarian orang (DPO). M diketahui merupakan warga Bekasi yang juga berperan sebagai mucikari. Tersangka memanggilnya sebagai 'Papi'.

M ini yang merekrut para PSK sekaligus menyediakan fasilitas penginapan. “Mayoritas PSK didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” katanya.

Aldhino menyebut, M ini juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Perannya penting dalam mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan. Selain juga mendapat bagian dengan persentasi 40-50 persen.

“Modusnya sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” kata dia.

Baca Juga:Pelajar Surabaya Buka Bisnis Prostitusi, Pasang Tarif Mulai Rp500 Ribu

Sementara itu, N terancam dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini