Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir tuhan.
"Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. "Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada," jelas Jayanta.
BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Baca Juga:Update Transfer BRI Liga 1: Persebaya, Persib, dan Arema FC Buang Pemain, Persija Belum Bergerak
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
- 1
- 2