Bejat, 4 Remaja di Sidoarjo Cabuli Gadis Usai Dicekoki Miras

Kelakuan empat remaja di Sidoarjo ini sungguh keterlaluan. Mereka tega mencabuli gadis 17 tahun usai dicekoki minuman keras (miras).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 November 2023 | 07:10 WIB
Bejat, 4 Remaja di Sidoarjo Cabuli Gadis Usai Dicekoki Miras
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Kelakuan empat remaja di Sidoarjo ini sungguh keterlaluan. Mereka tega mencabuli gadis 17 tahun usai dicekoki minuman keras (miras).

Tak berselang lama, keempatnya, yakni berinisial E (16) dan S (16) warga Kecamatan Buduran dan EAL (19) dan D (17) warga Kecamatan Sidoarjo diamankan polisi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayahnya pada Sabtu (4/11/2023).

“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:Dimintai Tolong, Pria Asal Sampang Ini Justru Cabuli Tengganya yang Masih 14 Tahun

Dia menjelaskan, pelaku ini awalnya berpesta miras di kamar kos salah satu pelaku. EAL kemudian meminta pelaku E untuk menngajak perempuan ke kosnya.

E lantas mengajak korban yang sudah dikenalnya sejak kecil dan merupakan teman satu kelas di SMA. “Setelah itu tersangka E dan EAI keluar kos untuk membeli miras jenis arak,” kata Kusumo.

Para pelaku ini mengajak korban untuk ikut pesta miras. Korban dipaksa ikut minum. Gadis 17 tahun tersebut akhirnya pusing.

Saat itulah para tersangka melancarkan aksi pencabulan. Korban kemudian muntah-muntah. Melihat itu, EAL lantas menyuruh pelaku lainnya untuk memandikannya. Namun, justru itulah mereka menyetubuhi korban.

“Awalnya E, saya lihat kok lama di kamar mandi, saya intip ternyata sedang berbuat itu. Akhirnya setelah itu saya dan terus bergiliran,” kata EAI.

Baca Juga:Oknum Guru di Pasuruan Dilaporkan Gegara Pamer Alat Kelamin ke Istri Orang

Setelah peristiwa tersebut, para pelaku mengantarkan korban pulang. EAL sempat menyuruh untuk ganti pakaian, akan tetapi korban menolaknya.

Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penangkapan tersangka ini setelah korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Polisi menjerat pelaku dengan dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini