Keterlaluan! Aki-Aki di Trenggalek Cabuli Siswi SD, Hukumannya Terancam Diperberat

Seorang kakek berinisial SIN diamankan Polres Trenggalek. Lansia berusia 68 tahun tersebut diduga telah mencabuli beberapa siswi sekolah dasar (SD).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 14 November 2023 | 07:05 WIB
Keterlaluan! Aki-Aki di Trenggalek Cabuli Siswi SD, Hukumannya Terancam Diperberat
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo (tengah) menyampaikan kronologi pengungkapan kasus pencabulan tersangka SIN yang sudah lanjut usia, terhadap empat siswi SD di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Trenggalek

SuaraJatim.id - Seorang kakek berinisial SIN diamankan Polres Trenggalek. Lansia berusia 68 tahun tersebut diduga telah mencabuli beberapa siswi sekolah dasar (SD).

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korbannya bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo mengatakan, modus pelaku ini memberikan jajan atau makanan ringan kepada korbannya.

"Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (14/11/2023).

Baca Juga:Miris! Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya Sejak SD, Pertama Kali di Toilet Sekolah

Usai berhasil menipu korbannya, pelaku kemudian berbuat tak senonoh. Hanya saja, polisi tidak menjelaskan detail apa yang dilakukan pelaku. “Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” katanya

Polres Trenggalek telah menetapkan SIN sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan.

"Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya tersebut mulai kurun September hingga Oktober 2023.

Korban pelaku diperkirakan ada sebanyak empat orang. Polisi menjerat pelaku dengan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kumpulkan Warga Kejawen dan Nahdliyin, KIP-Prabowo Yakin Menang 60 Persen di Trenggalek

Hukuman pelaku terancam diperberat sepertiganya, mengingat korban lebih dari satu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini