Berdalih Cek Keperawanan, Pakde di Jombang Cabuli Ponakannya Sampai Depresi

Aksi bejat pakde di Jombang ini bikin geleng-geleng kepala. Dia tega mencabuli keponakannya yang seharusnya dilindunginya.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 10 November 2023 | 10:35 WIB
Berdalih Cek Keperawanan, Pakde di Jombang Cabuli Ponakannya Sampai Depresi
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJatim.id - Aksi bejat pakde satu ini bikin geleng-geleng kepala. Dia tega mencabuli keponakannya yang seharusnya dilindunginya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang.

"Pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/11/2023).

Pelaku dengan korban yang diketahui merupakan siswi SMP Tersebut memang tinggal satu rumah.

Awal kejadian, korban yang yatim piatu saat itu sedang tidur di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban.

Baca Juga:Driver Ojol di Padang Disekap dan Dicabuli oleh 3 Waria, Netizen Khawatir kena Trauma

Berdalih mengecek keperawanan, korban kemudian diminta untuk melepaskan bajunya. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa.

Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut tak kuasa menolaknya. Hingga akhirnya pencabulan tersebut terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencabulan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.

Kejadian tersebut terjadi beberapa kali, sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022. "Korban mengalami kejadian pencabulan berulang kali," katanya.

Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukulinya. "Pelaku juga mengancam tidak akan memberikan makan serta akan mengusir korban dari rumahnya. Korban ini yatim piatu," kata Yuger.

Ancaman tersebut membuat korban depresi. Sampai pada suatu ketika tidak kuat menahan tekanan tersebut dan melaporkannya kepada guru kelas di sekolahnya.

Guru yang mendapat curhatan dari korban kemudian melaporkannya ke istri tersangka. "Bude korban melaporkan ke Polres Jombang," katanya.

Baca Juga:Profil Engkong: Remas Kemaluan Bocah SD hingga Tewas, 15 Anak Jadi Korban, Ini Kronologinya

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76E UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian tindak pidana ke kepolisian.

"Laporan itu kami pastikan ditindaklanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Jombang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini