Miris! Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya Sejak SD, Pertama Kali di Toilet Sekolah

Seorang guru agama di Magetan berbuat tak pantas terhadap siswinya yang masih SD.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 10 November 2023 | 21:10 WIB
Miris! Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya Sejak SD, Pertama Kali di Toilet Sekolah
Seorang guru agama di Magetan berbuat tak pantas terhadap siswinya yang masih SD. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran MH (32). Sebagai guru pendidikan agama bukannya memberi contoh yang baik, dia justru merupadaksa siswinya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

MH, warga Wonogiri tersebut merupakan guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Magetan.

Aksi MH terbongkar setelah salah satu guru korban yang saat ini duduk di bangku SMP memergoki tengah berada di sebuah hotel di kawasan wisata di Magetan. Guru tersebut lantas melaporkannya kepada orang tua korban.

Tidak berselang lama, orang korban langsung menjemput korban dan menanyainya. Orang tua korban terkejut begitu mengetahui anaknya telah disetubuhi pelaku.

Baca Juga:Berdalih Cek Keperawanan, Pakde di Jombang Cabuli Ponakannya Sampai Depresi

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Polres Magetan. Polisi kemudian bergerak mnecari pelaku.

"Ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023). 

Berdasarkan keterangan guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu, diketahui bahwa pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

Pelaku biasa memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain. “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

MH mengaku, perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka. Pelaku melakukannya sejak siswinya tersebut masih duduk di kelas VI SD hingga kelas VIII SMP.

Baca Juga:Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Gadis oleh Keluarganya

“Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH.

Polisi menjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.

Polres Magetan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini