SuaraJatim.id - Kelakuan ayah di Magetan ini sungguh keterlaluan. Warga Karangrejo itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, sang putri sampai hamil.
Aksi bejat pria berinisial WW itu terbongkar saat sesi konseling yang dilakukan oleh pihak sekolah korban.
Saat itu, korban memang kerap terlambat masuk sekolah. Guru konseling kemudian memanggil yang bersangkutan untuk menanyai penyebabnya.
Awalnya, korban mengaku terlambat sekolah karena harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Setelah dikulik lagi, ternyata dia juga mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya.
Baca Juga:Cerita Perempuan Dicerai Suami karena Belum Hamil, Dapat Kejutan setelah Nikah Lagi
Atas inisiatif guru, korban kemudian diperiksakan ke puskesmas. Hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan telah hamil selama 16 minggu.
Pihak guru lantas melaporkan temuan mereka ke Satreskrim Polres Magetan. Polisi lantas bergerak menangkap WW.
“Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan polisi, korban dan ayah tirinya tersebut tinggal bersama dengan sang adik. Sedangkan ibunya bekerja di luar kota.
Pelaku merayu untuk diajak bersetubuh, korban tidak kuasa untuk melawannya. Kepada polisi, WW mengaku khilaf dan melakukannya sebanyak empat kali saat sang istri bekerja di luar kota.
Baca Juga:Anaknya Didoakan Langsung Meninggal Usai Dilahirkan, Denise Chariesta: Anak Gue Gak Berdosa
“Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku diperberat. Mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata AKP Angga Perdana Brahmada.