- Bupati Jombang resmi memberhentikan YSW, seorang guru SDN Jipurapah 2, pada 18 April 2026 karena pelanggaran disiplin.
- Pemkab Jombang menyatakan YSW membolos selama 181 hari sepanjang 2025 serta diduga menyalahgunakan dana BOS sekolah.
- YSW membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding administratif karena merasa difitnah akibat kritis terhadap sekolah.
SuaraJatim.id - Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 itu menjadi titik balik dalam karier YSW. Guru ASN di SD Negeri Jipurapah 2 dengan golongan III/b tersebut resmi diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun, di balik selembar kertas itu, tersimpan drama panjang tentang tuduhan bolos berjamaah melawan narasi pembungkaman kritik.
Kasus ini membelah opini publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Jombang memegang data administratif yang menunjukkan pelanggaran berat. Di sisi lain, YSW berdiri tegak merasa dirinya dipojokkan karena terlalu vokal menyuarakan kebobrokan di sekolahnya.
Versi Pemkab
Baca Juga:Maut di Balik Tawa: Tragedi Dini Hari Dua Pelajar Jombang yang Berakhir di Kolong Truk
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan bahwa pemecatan ini adalah kulminasi dari pembinaan yang gagal sejak Juli 2024.
Data Pemkab Jombang mencatat angka yang mengejutkan: YSW dituduh tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang tahun 2025.
Bukan tanpa ampun, pada Agustus 2025, YSW sebenarnya sudah dijatuhi sanksi penurunan pangkat sebagai bentuk toleransi. Namun, alih-alih membaik, ia dituduh kembali mengulangi pelanggaran yang sama di penghujung tahun.
Tak hanya soal kehadiran, isu penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi juga sempat mencuat dalam pemeriksaan.
"Pemberhentian ini bukan karena kritik terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni tindak lanjut atas pelanggaran tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja secara berulang," tegas Anwar, Rabu (29/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Misteri Mayat Tanpa Busana di Jombang Terungkap, Dihabisi Sahabat Karib karena Cemburu Buta
Versi Sang Guru
YSW tidak tinggal diam. Ia menangkis tuduhan 181 hari absen tersebut dengan argumen yang kuat bagi kalangan guru. Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, sangat mustahil tunjangan tersebut cair jika dirinya tidak aktif mengajar.
“Tunjangan profesi saya cair dari Juli sampai Desember 2025. Itu bukti autentik kalau saya aktif. Jika saya absen sebanyak itu, sistem di kementerian pasti akan mengunci tunjangan saya,” sergah YSW.
Ia merasa sistem absensi manual di sekolahnya telah dimanipulasi untuk menyudutkannya. YSW yakin, pangkal masalah sebenarnya adalah keberaniannya merekam video kritik soal kedisiplinan guru lain dan kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan untuk dikirim ke dinas.
“Saya justru yang mendorong sistem finger face agar transparan, karena selama ini absensi manual sangat rawan,” tambahnya.
Kejanggalan lain yang dirasakan YSW adalah proses pemeriksaan yang terkesan buru-buru. Ia mengklaim telah membawa saksi dari rekan sejawat yang melihatnya hadir setiap hari, namun keterangannya dianggap angin lalu oleh tim pemeriksa.