- Bupati Jombang resmi memberhentikan YSW, seorang guru SDN Jipurapah 2, pada 18 April 2026 karena pelanggaran disiplin.
- Pemkab Jombang menyatakan YSW membolos selama 181 hari sepanjang 2025 serta diduga menyalahgunakan dana BOS sekolah.
- YSW membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding administratif karena merasa difitnah akibat kritis terhadap sekolah.
Namun, pihak BKPSDM membantah hal tersebut. Anwar menyatakan pihaknya telah memeriksa seluruh ASN di SDN Jipurapah 2 untuk mendapatkan gambaran objektif.
Mengenai pencairan TPG yang dijadikan tameng oleh YSW, pihak Pemkab menyebut bahwa saat itu sistem presensi elektronik belum menjadi syarat mutlak, sehingga celah manipulasi kehadiran masih sangat terbuka sebelum diterapkannya finger face per Januari 2026.
Drama "siapa yang benar" ini tampaknya belum akan berakhir. YSW merasa proses pemecatannya prematur dan tidak melalui tahapan yang semestinya. Ia kini tengah bersiap mengajukan banding administratif untuk membersihkan namanya.
Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut. "Itu hak yang bersangkutan secara undang-undang. Kami akan mengikuti prosesnya," tutup Anwar.
Baca Juga:Maut di Balik Tawa: Tragedi Dini Hari Dua Pelajar Jombang yang Berakhir di Kolong Truk