Plat Kuning Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Bawaslu: Termasuk Stiker di Belakang Angkot

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kendaraan plat kuning digunakan untuk berkampanye, termasuk menempeli stiker.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:55 WIB
Plat Kuning Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Bawaslu: Termasuk Stiker di Belakang Angkot
Ilustrasi-angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kendaraan plat kuning digunakan untuk berkampanye, termasuk menempeli stiker.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas tidak boleh untuk kampanye. Kendaraan umum termasuk dalam kategori tersebut.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Dia berharap kendaraan umum tetap menjadi fasilitas bersama yang tidak dipakai untuk kepentingan Pemilu.

Baca Juga:Bertemu Prabowo Langsung, Pakaian Sopan Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Publik: Cantik Banget, Kayak Ibu Pejabat

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah untuk memantau transportasi umum yang digunakan kampanye. Termasuk melarang kendaraan plat kuning ditempeli alat peraga kampanye (APK), seperti stiker.

"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Bagja memastikan, Bawaslu melepas stiker-stiker yang ada di belakang angkot. DIa ingin angkot tidak jadi sarana kampanye.

"Sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ungkapnya.

Sebaiknya peserta pemilu, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres), serta calon wakil presiden (cawapres) untuk memakai kendaraan pribadi saat berkampanye.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," tegasnya.

Baca Juga:Pastikan Surat Suara Pemilu Rampung 20 Desember, KPU Situbondo: Keesokan Harinya Kami Jemput

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak