Polisi menjerat pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Suami di Sidoarjo Habisi Nyawa Istri Pakai Tabung Gas, Gara-gara Sering Diomeli
Pembunuh Nur Azizah, wanita 51 tahun, warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terungkap. Korban dihabisi suaminya sendiri, Riyadi, berusia 55 tahun.
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 15 Desember 2023 | 10:49 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
03 April 2025 | 22:43 WIB WIBTerkini
lifestyle | 17:16 WIB
news | 21:51 WIB
news | 20:55 WIB
news | 18:19 WIB
news | 10:04 WIB
lifestyle | 15:06 WIB
news | 04:31 WIB