Baliho Prabowo-Gibran dan Amin di Mojokerto Dapat Peringatan dari Bawaslu, Kok Bisa?

Sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pihaknya memberi saran perbaikan kepada pemasang baliho APK.

Andi Ahmad S
Selasa, 19 Desember 2023 | 21:30 WIB
Baliho Prabowo-Gibran dan Amin di Mojokerto Dapat Peringatan dari Bawaslu, Kok Bisa?
Baliho Prabowo-Gibran [BeritaJatim]

SuaraJatim.id - Baliho pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran dan Anies Baswedan-Cak Imin (Amin) mendapatkan peringatan khusu dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pasalnya, baliho milik Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi Pacing Satlantas Polres Mojokerto, sementara, baliho Amin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, pihaknya merespon dari hasil temuan dengan prosedur pemasangan baliho APK yang dilakukan dua capres dan cawapres.

“Ada dua titik, di pertigaan Pacing dan perempatan Pekukuhan,” katanya dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:Aziz Yanuar: Tim AMIN Paling Banyak Takziah ke Rumah Duka Istri Habib Rizieq Shihab

Tak Pertimbangkan Sisi Etik dan Estetik Masih kata Aris (sapaan akrab, red), Bawaslu Kabupaten Mojokerto melihat jika pemasangan AKP tersebut tidak mempertimbangkan kaitannya dengan etik dan estika dalam hal pemasangan APK.

Baliho Amin [BeritaJatim]
Baliho Amin [BeritaJatim]

Sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pihaknya memberi saran perbaikan kepada pemasang baliho APK.

“Kami memberikan saran perbaikam kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 X 24 jam. Apabila tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu akan melakukan pananganan pelanggaran adminisstratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pertimbangan memberikan saran perbaikan kepada pemasang baliho ATK tersebut terkait keindahan dan kebersihan kota serta etik karena tata letak pemasangan baliho ATK. Ini lantaran pemasangan baliho ATK berada atas kantor Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto dan Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

“Maka bagi kami ini melanggar kode etik bail itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota. Murni, ini murni vendor jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Jadi itu murni adalah swasta,” ujarnya.

Baca Juga:Prabowo Sindir Anies Baswedan Soal Demokrasi: Terpaksa Saya...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini