Gibran Bantah Langgar Pemilu, Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Hanya Kegiatan Sosial

Gibran memberikan klarifikasi bahwa agenda bagi-bagi susu gratis saat CFD itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kampanye politik.

Denada S Putri
Kamis, 04 Januari 2024 | 14:33 WIB
Gibran Bantah Langgar Pemilu, Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Hanya Kegiatan Sosial
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat datang untuk menjalani Pemeriksaan di Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (03/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.

Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkap Benny.

Baca Juga:Adakah Motif Politik di Balik Relawan Prabowo-Gibran di Sampang? Polisi Beberkan Soal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini